(031) 3000 2222 cs@grahaoffice.com

Perbedaan CV dan PT untuk startup – Sekarang ini startup bukan lagi hal yang asing di masyarakat, startup sudah mengalami perkembangan. Startup yang berdiri di Indonesia juga cukup beragam, ada yang bergerak di bidang kesehatan, bidang transportasi, bidang teknologi, bidang e-commerce, dll.

Tentu Sobat Graffice sudah tahu dong mengenai Startup Raksasa seperti Tokopedia, Gojek, Grab, Traveloka, Shopee dan masih banyak lagi. Semua Startup ini sudah menguasai pasar dengan cukup baik. Mungkin sebagai salah satu pengguna Startup diatas, tentu merasakan manfaat startup ini. Namun tahukah Sobat Graffice bahwa Startup juga dapat berbentuk PT dan CV loh !

Startup yang berbentuk PT didasari oleh aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sedangkan Startup yang berbentuk CV didasari oleh KUHD dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Sebelum dibahas lebih lanjut, baiknya Sobat Heylaw memahami dulu apa itu startup?

 

Pengertian PT (perseroan terbatas)

Perseroan terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang diatur dalam undang-undang dan memiliki keberadaan hukum yang terpisah dari pemiliknya. PT merupakan salah satu jenis perusahaan yang paling umum digunakan di banyak negara, termasuk Indonesia. PT sering dipilih oleh pengusaha untuk menjalankan bisnis karena kelebihannya.

PT memiliki kelebihan dalam hal tanggung jawab terbatas, artinya pemiliknya (yang disebut pemegang saham) hanya bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan. Dalam PT, pemegang saham memiliki kepemilikan atas perusahaan berdasarkan saham yang mereka miliki.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

 

Pengertian CV (commanditaire vennootschap)

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

Sementara itu ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Tidak ikut terlibat langsung terhadap jalannya perusahaan.
  2. Setiap sekutu pasif (komanditer) disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang atau asetnya sebagai modal agar berhak mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.
  3. Kerugian CV juga ditanggung oleh sekutu pasif namun hanya sebatas besaran modal yang ditanamkan.
  4. Sekutu pasif bisa juga disebut sebagai silent partner atau sleeping partner karena namanya harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui.

 

Pengertian Startup

Apa ya Perbedaan CV dan PT ? Mana yang Lebih Efisien Untuk Startup ?

Menurut Investopedia, startup adalah perusahaan rintisan yang didirikan oleh satu atau banyak orang untuk mengembangkan sebuah produk atau layanan unik yang sesuai dengan target pasar.

Jenis perusahaan ini cenderung menggunakan sistem online untuk memasarkan ataupun mengenalkan produk dan layanannya serta memiliki potensi pertumbuhan yang sangat tinggi.

Baca Juga : 7 Risiko Kesehatan Pekerja Kantoran ! Jangan Diabaikan !

Perbedaan CV dan PT untuk Efisiensi Startup !

Apa ya Perbedaan CV dan PT ? Mana yang Lebih Efisien Untuk Startup ?

Perbedaan tersebut dapat dilihat dari:

1.   Dasar Hukum yang berbeda

Apa ya Perbedaan CV dan PT ? Mana yang Lebih Efisien Untuk Startup ?

Dasar hukum bagi startup yang berbentuk PT adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagi startup yang berbentuk CV, dasar hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang selanjutnya disebut KUHD dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.

2.  Badan Usaha

Bagi startup yang berbentuk PT, badan usahanya adalah badan usaha badan hukum, sedangkan bagi startup yang berbentuk CV, badan usahanya adalah bukan badan hukum.

3.   Tidak ada RUPS dalam startup CV

RUPS  yang memiliki pengertian yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berisi “Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.”

Organ ini hanya dimiliki oleh PT, sedangkan CV tidak memiliki RUPS, namun memiliki satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer. Menurut Pasal 19 KUHD persekutuan komanditer atau CV terbentuk dengan cara meminjamkan uang.

4.  Modal Usaha

Modal usaha dari PT sudah ditentukan dan berdasarkan Pasal 32  ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”,  lalu di dalam Pasal 32 ayat (2) dijelaskan bahwa “Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketentuan modal usaha PT juga dijelaskan Pasal 33 ayat (1) yang berisi bahwa paling sedikit 25 persen dari modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor penuh, sedangkan CV tidak ada nilai minimum yang ditentukan.

5.   Pengurusan

Startup berbentuk PT memiliki kepengurusan yang terdiri dari organ PT yaitu direksi dan bawahannya serta yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sedangkan CV yang melakukan kepengurusan adalah sekutu komplementer.

 

Perbedaan Startup dengan Bentuk CV dan PT

Perbedaan startup yang berbentuk CV dan PT udah dijabarkan, lalu mana yang akan kamu pilih? Untuk mencari jawabannya tentunya kamu harus sesuaikan dengan keperluan kamu, berikut yang bisa kamu jadikan tolak ukur untuk menentukan bentuk startup mana yang cocok.

1.   Berdasarkan Kemampuan Modal

Apa ya Perbedaan CV dan PT ? Mana yang Lebih Efisien Untuk Startup ?

Apabila modal usaha yang dimiliki kurang dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kamu bisa mencoba mendirikan startup berbentuk CV

2.   Berdasarkan Pendanaan

Pendanaan pada startup yang berbentuk PT lebih mudah dan dipercaya oleh Bank, hal ini karena PT memiliki bentuk dan badan hukum, lalu juga kepemilikannya jelas.

3.   Dalam Hal Pengambilan Keputusan

PT lebih rumit karena perlu persetujuan dari semua organ PT, sedangkan CV organnya lebih sedikit dan tidak ada RUPS

Jadi bagaimana apakah Sobat Graffice sudah mendapatkan jawabannya? Mengenai startup PT dan startup CV, Sobat Graffice bisa mendapat jawabannya dengan cara menyesuaikan dengan keperluannya ya!

Baca Juga : Apa Akibat Terlalu Lama Duduk di Depan Laptop ? Ini 6 Akibatnya !

Share This